Sejarah Yang Ada Dalam Perusahaan Listrik Negara

Sejarah Yang Ada Dalam Perusahaan Listrik Negara – Di Indonesia, pengadaan tenaga listrik dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bernama PLN atau Perusahaan Listrik Negara. PLN merupakan bagian dari Perusahaan Perseroan di bawah Kementerian BUMN.

Sejarah PLN

Sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pembangkit dan pengembangan tenaga listrik, PLN memiliki catatan sejarah yang sangat panjang. Seperti apakah sejarah panjang PLN? Berikut ulasan singkat mengenai PLN.

Didirikan oleh Pemerintah Kolonial Belanda di Abad 19

PLN telah berdiri sejak sekitar abad ke-19 yang didirikan oleh perusahaan pabrik gula dan teh milik Belanda. Pada saat itu, mereka berinisiasi mendirikan infrastruktur pembangkit listrik untuk keperluan pabrik. www.americannamedaycalendar.com

Pada saat pasukan kolonial Jepang datang ke wilayah Indonesia, seluruh hak milik perusahaan Belanda diambil alih Angkatan Darat Kekaisaran Jepang. Pada kelanjutannya, pengambilalihan ini hanya bertahan hingga Indonesia meraih kemerdekaan. poker 99

Presiden Ir. Soekarno membentuk Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga pada tanggal 27 Oktober 1945. Keputusan ini diberikan atas permintaan para pemuda dan buruh listrik, yang bekerja sama dengan Pemimpin KNI Pusat untuk menyerahkan perusahaan tersebut kepada negara.

Pada tahun 1961, pemerintah menamai perusahaan tersebut menjadi BPU-PLN (Badan Pemimpin Umum-Perusahaan Listrik Negara). Perusahaan ini bergerak di bidang listrik, gas, dan kokas yang kemudian dipecah menjadi dua perusahaan berbeda, yaitu PLN (Perusahaan Listrik Negara) dan PGN (Perusahaan Gas Negara).

Seiring dengan kebijakan Pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk membuka bisnis penyediaan listrik, PLN berganti status menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Status perusahaan PLN pun dipindahkan di bawah Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

Anak Perusahaan PLN

Seiring berjalannya waktu, PLN telah berkembang sebagai perusahaan penyedia tenaga listrik, pembangkit tenaga listrik, telekomunikasi, keuangan, dan pelayanan pemeliharaan. Sebagai perusahaan BUMN, terdapat pula 11 anak perusahaan yang tersebar di seluruh Indonesia berdasarkan fungsi dan kebutuhannya.

Berikut daftar anak perusahaan yang di bawah pengelolaan PLN.

PT Indonesia Power (PT IP)

Perusahaan ini bergerak di bidang pembangkitan tenaga listrik dan beragam usaha listrik lainnya yang berdiri pada tanggal 3 Oktober 1995. PT IP juga memiliki tiga anak perusahaan yang meliputi:

– PT Cogindo Daya Bersama

– PT Artha Daya Coalindo

– PT Indo Pusaka Berau

PT Pembangkitan Jawa Bali

Perusahaan ini bergerak di bidang pembangkitan tenaga listrik yang tersebar di seluruh pulau Jawa dan Bali sejak tanggal 3 Oktober 1995. Berlokasi di Surabaya, perusahaan ini juga memiliki anak perusahaan yang bernama PT Pembangkitan Jawa Bali Services.

PT Pelayanan Listrik Nasional Batam (PT PLN Batam)

Perusahaan ini bergerak di bidang pembangkitan tenaga listrik yang berpusat di wilayah pulau Batam. PT PLN Batam berdiri pada tanggal 3 Oktober 2000.

PT Indonesia Comnets Plus (PT ICON+)

Bergerak di bidang telekomunikasi yang berdiri pada tanggal 3 Oktober 2000. Berlokasi di wilayah PLN Cawang.

PT PLN Tarakan

Bergerak di bidang pembangkit tenaga listrik yang berfokus di wilayah pulau Tarakan, Kalimantan Timur. Berdiri pada tanggal 15 Desember 2003.

PT PLN Batubara

Perusahaan ini bergerak di bidang usaha batubara sebagai bahan utama untuk Pembangkit Tenaga Listrik Tenaga Uap (PLTU). Berdiri pada tanggal 3 September 2008 di Jakarta.

PT PLN Geothermal

Anak perusahaan PLN ini berfokus pada pengembangan dan pengoperasian pembangkit tenaga listrik panas bumi.

PT Prima Layanan Nasional Enjiniring (PLN-E)

Perusahaan ini bergerak di bidang konsultasi teknik atau engineering consultancy.

Majapahit Holding BV

Lembaga keuangan yang berlokasi di Amsterdam, Belanda. Didirikan pada tanggal 3 Oktober 2006.

PT Haleyora Power (PT HP)

Perusahaan ini bertugas melakukan pengamanan terhadap layanan Operasi dan Pemeliharaan (Ophar) Transmisi dan Distribusi Tenaga Listrik. Pelaksanaannya didasari oleh Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 459.K/DIR/2012 yang sudah diganti oleh Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0734.K/DIR/2013.

PT Pelayaran Bahtera Adiguna

Perusahaan ini bergerak di bidang ekspedisi batubara yang sudah dipindah hak milik saham menjadi Perusahaan Perseroan PT PLN. Keputusan ini ditetapkan oleh Menteri BUMN pada bulan Mei 2011.

Tugas-Tugas PLN

Seluruh hak dan kewajiban PLN dijalankan demi kepentingan negara. Kewajiban PLN meliputi hal-hal yang harus dilaksanakan sebagai bagian dari pelayanan tenaga listrik kepada pelanggan PLN. Berikut rincian kewajiban PLN.

– Menyediakan APP (Alat Pembatas dan Pengukur) jika telah memenuhi persyaratan pelanggan.

– Menjalankan penyambungan hingga penyalaan sesuai dengan ketentuan PLN.

– Menyediakan tenaga listrik secara berkala yang selaras dengan Tingkat Kemampuan Mutu (TMP) PLN.

– Melakukan perbaikan atau penggantian pada tenaga listrik jika terjadi gangguan/kerusakan pada APP.

– Menyediakan informasi atau pelayanan terkait keluhan atau gangguan Listrik Prabayar.

– Menyediakan informasi atau pelayanan terkait keluhan nomor token yang tidak muncul setelah membeli isi ulang listrik

   prabayar.

Selain itu, ada pula hak-hak PLN, yaitu wewenang yang dijalankan oleh PLN dalam melaksanakan tugasnya. Hak-hak tersebut terdiri atas:

– Melaksanakan pemadaman atau penghentian saluran tenaga listrik demi kelancaran pemeliharaan, perbaikan,

   pemeriksaan, perluasan, dan/atau rehabilitasi instalasi dan/atau peralatan instalasi milik PLN.

– PLN berhak memasuki atau melintasi kawasan tanah atau bangunan milik Pelanggan untuk melakukan:

– Penyambungan baru atau penambahan daya.

– Melaksanakan pemeliharaan, perbaikan, pemeriksaan, perluasan, dan/atau rehabilitasi instalasi dan/atau peralatan

   instalasi milik PLN.

– Melakukan pemeriksaan dalam rangka Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dan segala proses

   penyelesaiannya berdasarkan Undang-Undang dan ketentuan P2TL yang berlaku.

– Melakukan penebangan atau pemotongan tumbuhan yang diduga mengganggu atau membahayakan penyaluran

   tenaga listrik dan keselamatan umum.

Produk Umum PLN

Produk umum PLN disediakan sesuai dengan kebutuhan Pelanggan PLN di seluruh Indonesia yang dibagi menjadi dua macam, yaitu Prabayar dan Pascabayar.

Listrik Pascabayar

Sejarah PLN

Listrik pascabayar adalah produk listrik PLN yang tagihannya dibayarkan setelah satu bulan pemakaian listrik. Keunggulan dari sistem penyediaan listrik pascabayar adalah:

– Tidak perlu membeli token listrik.

– Penggunaan listrik lebih leluasa.

– Jumlah tagihan dicatat langsung oleh petugas PLN.

Listrik Prabayar

Ini adalah layanan listrik PLN yang bisa dinikmati dengan cara membeli token listrik terlebih dahulu. Fungsi token serupa dengan pulsa pada ponsel. Pembelian token bisa dilakukan diseluruh minimarket, mesin ATM, dan platform marketplace diseluruh Indonesia.

Berikut kelebihan yang bisa Anda dapatkan dari layanan listik prabayar.

– Privasi lebih terjaga, karena petugas PLN    tidak perlu mengecek ke rumah lagi.

– Praktis, karena tidak perlu datang ke loket pembayaran listrik tiap bulan, melainkan cukup membeli     token di minimarket atau toko online.

– Tidak perlu khawatir dengan denda keterlambatan

– Biaya instalasi yang lebih murah dibandingkan memasang panel pascabayar.